Jenis Pelayanan

(SKT) dan (SPPAT – GR)

Registerasi Surat Keterangan Tanah (SKT).  Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah dengan cara Ganti Rugi (SPPAT – GR)

  1. Mengisi surat permohonan yang ditujukan kepada Camat
  2. Mengisi blanko / formulir yang telah disediakan
  3. Melampirkan alas hak tanah yang diusahai / dikuasai
  4. Foto copy KTP 2 lembar
  5. Tanda lunas PBB  

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Mengisi surat permohonan yang ditujukan kepada Camat
  2. Surat pernyataan / pengakuan seluruh ahli waris yang diketahui Kepala Desa
  3. Surat kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
  4. Foto copy KTP ahli waris
  5. Foto copy kartu keluarga ahli waris
  6. Masing – masing rangkap 2 (dua)

Registrasi Agunan ke Bank

Persyaratan :

1. Alas hak/surat tanah asli dan fotocopy

2. Fotocopy KTP yang bersangkutan 

3. Surat pengantar kepala desa

4. Surat keterangan tidak disilang sengketa yang diketahui kepala desa

5. Tanda lunas PBB

6. Masing masing rangkap 2

Jangka waktu penyelesaian : 2 hari (jika persyaratan lengkap dan sudah diteliti)

Rekomendasi IMB

Persyaratan :

1. Surat keterangan tanah dari desa

2. Surat silang sengketa yang diketahui kepala desa

3. Surat pengantar kepala desa

4. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir dan fotocopy KTP

5. Surat pernyataan yang bersangkutan bermatrai

6. Permohonan yang bersangkutan bermatrai

7. Pas poto warna 3x4

8. Masing masing rangkap 2

Jangka waktu penyelesaian : 2 hari (jika persyaratan lengkap dan sudah diteliti)

Izin mendirikan bangunan dengan luas kurang dari 200M2 (Perbup no.24 tahun 2011)

Persyaratan :

1. Surat keterangan tanah dari desa

2. Surat silang sengketa yang diketahui kepala desa

3. Surat pengantar kepala desa

4. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir dan fotocopy KTP

5. Surat pernyataan yang bersangkutan bermatrai

6. Permohonan yang bersangkutan bermatrai

7. Pas poto warna 3x4

8. Masing masing rangkap 2

Jangka waktu penyelesaian : 2 hari (jika persyaratan lengkap dan sudah diteliti)

Rekomendasi HO, SIUP, TDP

Persyaratan :

1. Surat keterangan tanah dari desa

2. Surat silang sengketa

3. Surat pengantar kepala desa

4. Fotocopy KTP yang bersangkutan 

5. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir

6. Surat keterangan tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi

7. Pas poto warna 3x4 sebanyak 3 lembar

8. Surat pernyataan permohonan bermaterai tentang tidak keberatan izin dicabut apabila langgar ketentuan

9. Masing masing rangkap 2

Jangka waktu penyelesaian : 2 hari (jika persyaratan lengkap dan sudah diteliti)

Rekomendasi pengurusan dokumen UKL/PL (AMDAL)

Persyaratan :

1. Permohonan yang bersangkutan bermaterai

2. Surat pengantar kepala desa

3. Fotocopy surat tanah

4. Surat keterangan tanah

5. Surat silang sengketa

6. Pengantar kepala desa

7. Fotocopy KTP yang bersangkutan

8. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir

9. Surat keterangan tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi

10. Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar

11. Surat pernyataan bermaterai tentang tidak keberatan izin dicabut apabila melanggar ketentuan

12. Masing masing rangkap 2

Jangka waktu penyelesaian : 2 hari (jika persyaratan lengkap dan sudah diteliti)

Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)

Persyaratan :

1. Fotocopy KTP

2. Pas photo warna 3x4 sebanyak 3 lembar

3. Surat keterangan / pengantar dari kepala desa

4. Masing masing rangkap 2

Jangka waktu penyelesaian : 1 hari (jika persyaratan lengkap dan sudah diteliti)

Surat pengantar pembuatan KK dan KTP

Persyaratan :

1. Surat pengantar dari kepala desa

2. Membawa formulir KK (F.1.06)

3. Membawa formulir (F.1.07)

4. Membawa formulir (F.101)

5. Membawa tanda lunas PBB

Jangka waktu penyelesaian : 1 hari (jika persyaratan lengkap dan sudah diteliti)

Surat pengantar keterangan pindah

1. Membawa surat keterangan pindah dari kepala desa

2. Membawa KTP dan KK yang bersangkutan

3. Pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar

Surat keterangan silang sengketa

Persyaratan :

1. Membawa surat silang sengketa dari kepala desa

2. Menunjukkan surat asli tanah

3. Foto copy surat tanah

4. Membawa tanda lunas PBB

Jangka waktu penyelesaian : 2 hari (jika persyaratan lengkap dan sudah diteliti)

Surat keterangan kematian KP4 Surat Keterangan Miskin

Persyaratan :

1. Membawa surat keterangan dari kepala desa

2. Fotocopy Ktp dan KK yang bersangkutan

3. Masing masing rangkap 2

Jangka waktu penyelesaian : 1 hari (jika persyaratan lengkap dan sudah diteliti)

Surat keterangan riset KKN/PKL

Persyaratan :

1. Surat keterangan dari Universitas/Sekolah