by Admin
Sesuai surat Nomor 18.15/090/1305/2022 tertanggal 23 Mei 2022 perihal teguran ketiga yang dilayangkan, Wahyudi menambahkan,bahwa upaya penertiban yang dimaksud karena semakin padatnya jalan lalu lintas di wilayah Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul yang menggunakan badan jalan untuk kegiatan usaha berjualan yang menyebabkan kemacetan.
Dasar hukumnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2001 tentang ketertiban umum.
Kemudian merujuk kepada surat Camat Dolok Masihul sejak 2 Maret 2021 hingga 31 Januari 2022 terkait himbauan kepada para pedagang.
Kepada para pedagang diingatkan bahwa jika peringatan ini tidak diindahkan maka Satpol PP Sergai akan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,sebut Wahyudi.
Sebelumnya,Mhd Aidil Fitrisyah,SE Kasi Trantib Pekan Dolok Masihul kepada Mitanews mengatakan,
awalnya pedagang itu sudah dilakukan edukasi dan sosialisasi. Bagi yang masih berjualan, juga telah dilayangkan surat teguran mulai teguran pertama hingga ketiga hari serta spanduk himbauan agar tidak berjualan dilokasi yang dimaksud juga dibuat.
Bersama Satpol PP Sergai kita menyerahkan surat kepada sekitar 50 pedagang yang melakukan aktifitas berjualan.
Aman dan kondusif bang tidak ada kendala dalam kegiatan ini,ujar Aidil.(mn.44).